Belum menginjak 2 minggu dibulan Januari, Polres Tanah Datar berhasil mengungkap kasus narkoba yang kedua. Penangkapan ini terjadi hari senin, (7/1) sekira pukul 18.30 wib di rumah pelaku Arif tepatnya jorong kamp tangah, pagaruyung kec tanjung emas, tanah datar.
Pelaku berinisial AS pgl arif (27) dan PE panggilan Putra (20/alamat kab padang pariaman). Awalnya menurut informasi masyarakat panggilan Arif sering melakukan transaksi barang haram Narkoba. Dengan melakukan Undercover Buy terhadap pelaku, petugas berhasil menangkap pelaku dirumahnya dan sekaligus menangkapan kurir an. Putra yang pada saat itu juga ada ditempat kejadian itu.
Hasil penangkapan tersbut, Polres Berhasil mengamankan barang bukti berupa:
1. 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu yg dibungkus plastik bening dgn berat lebih kurang 10,78 gr
2. Uang sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu) rupiah
3. 1 (satu) set alat hisap sabu / bong
4. 1 (satu) buah mencis warna merah
5. 3 (tiga) buah buku catatn hasil penjualan narkotika jenis sabu
6. 1 (satu) buah kotak lampu merk NEW SUNNYCO
7. 1 (satu) buah hp merk Aplle iphone 5 warna putih
8. 1 (satu) buah Hp android merk Xiomi warna silver.
Kemudian kedua Tsk dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya .
Be First to Comment