Menginformasikan bahwa Pers satnarkoba Polres Tanah Datar, kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja kering.
Yang terjadi Pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2018 sekira pukul 21.00 Wib bertempat didepan warung milik Zulmesdi di Jor. Minang Jaya Nag. Minangkabau Kec. Sungayang telah diamankan seorang laki – laki terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering dengan identitas sbb :
Nama : BS Pgl Boby
Umur : 33 Tahun
Suku : Kuti Anyir ( Minang )
Pekerjaan : Belum / Tidak bekerja
Alamat : Jor. Padang Datar Nag. Pagaruyung Kec. Tanjung Emas Kab. Tanah Datar.
Pgl Boby diamankan oleh petugas yang berpura – pura memesan narkotika jenis ganja kering (undercover buy) pada saat ianya sedang berdiri didepan warung milik Zulmesdi, tsk melawan saat dilakukan penangkapan, sehingga personil terpaksa memberikan tembakan peringatan ke udara.
Dengan barang bukti sbb :
1. 1 (satu) paket narkotika jenis ganja kering yang dbungkus kertas buku warna putih dengan berat lebih kurang 83,10 gram
2. 1 (satu) paket narkotika jenis ganja kering yang dibungkus kertas nasi warna coklat dengan berat lebih kurang 126,75 gram
3. 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merk polo water
4. 1 (satu) unit sepeda motor BA 3263 EN merk honda beat warna pink.
Berdasarkan keterangan Pgl BOBY narkotika jenis ganja kering tersebut ia dapat dari panggilan HOLAN, dan sekira pukul 23.00 wib HOLAN pun diamankan dirumahnya di Jor. Belakang Pajak Nag. Baringin Kec. Lima Kaum.
Nama : HS pgl HOLAN
Umur : 26 tahun
Suku : Piliang (Minang)
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jor. Belakang Pajak Nag. Baringin Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar.
Dan hasil penggeledahan dirumah HS Pgl HOLAN ditemukan barang bukti berupa :
1. 1 (satu) paket narkotika jenis ganja kering yang dibungkus plastik bening dengan berat lebih kurang 17,90 gram
2. 2 (dua) lembar paper warna putih
3. 1 (satu) buah hp merk Strawberry warna hitam
4. Uang sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu) rupiah.
Dan selanjutnya kedua orang tersangka tsb dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses hukum selanjutnya.
Be First to Comment