Sabtu tgl 16 November 2019 sekira pukul 02. 30 WIB, Satuan Resese Narkoba Polres Tanah Datar Kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Shabu dan Daun Ganja Kering. Para pelaku di tangkap Dirumah milik mertua tersangka Inisial YHK di Jor. Kubu Rajo Nag. Kubu Rajo Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar.
Ketiga pelaku berinisial YHK, umur 42 th, RA, Umua 31 thn dan MC, Umur 25 thn. Ketiganya merupakan warga Lima Kaum.
Dengan Barang bukti yg dapat disita adalah sbb :
- 2 (dua) paket butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening.
- 1 (satu) paket Narkotika jenis Daun Ganja kering yang dibungkus dengan kertas.
- 1 (satu) unit handphone Android merk Samsung warna hitam.
- 1 (satu) unit Handphone Android merek Vivo warna merah.
- 1 (satu) set alat hisap / bong.
- 2 (dua) buah mencis / korek api.
- Uang tunai Rp. 100.000, hasil penjualan sabu.
Berawal pada hari Jumat tanggal 15 November 2019 petugas Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Inisial YHK sering mengedarkan dan menggunakan Narkotika jenis sabu, dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan yang bersangkutan dan pada hari Sabtu tgl 16 November 2019 sekira pukul 02. 30 wib, diketahui sedang berada dirumah milik mertuanya, dan sewaktu petugas masuk ke dalam rumah YHK didapati bersama 2 ( dua ) orang laki2 yaitu Inisial RA dan Inisial MC yang sedang mengkonsumsi Sabu dimeja makan dan petugas segera mengamankan ketiga orang tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan ditemukan disaku celana milik Inisial YHK 2 (dua) paket narkotika jenis sabu di saku sebelah kiri dan 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering disaku sebelah kanan serta 1 (satu) set alat isap / bong di atas meja makan. penangkapan dan penggeledahan tersebut disaksikan oleh Ketua pemuda serta masyarakat setempat.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah datar guna proses penyidikan selanjutnya.
Dalam Perkara ini terhadap tersangka disangkakan pasal 114(1), 112(1), 132(1), 131, 127(1) UU. No. 35 Th. 2019 Ttg Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara Min 5 tahun dan Max 20 tahun.
Be First to Comment