Kepolisian Resor Tanah Datar melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah seorang personilnya atas nama Bripka Nozra.
Upacara PTDH tersebut digelar di halaman dalam Polres setempat dipimpin langsung Kapolres melalui Waka Polres Tanah Datar, Kompol Arifin Daulay dan dihadiri oleh Kabag Ops, Kabag Ren, Kabag Sumda, para Kasat, Kapolsek, Kasi dan seluruh Perwira.
Pemecatan secara tidak hormat salah seorang personil Polres Tanah Datar tersebut dikarenakan yang bersangkutan tidak menjalankan kewajiban sebagai anggota Polri.
Upacara PTDH ini dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Sumbar Nomor : Kep/354/X/2019, tanggal 31 Oktober 2019, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) seorang anggota Polres Tanah Datar an. NOZRA pangkat terakhir BRIPKA, di karenakan selama ini tidak masuk dinas secara berturut-turut lebih dari 30 (tiga puluh) hari (Disersi).
“Dilakukannya upacara ini adalah untuk adanya kepastian hukum atau tindakan bagi anggota yang melanggar hukum, dan juga ada reward bagi anggota yang berprestasi,” ucap Waka Polres menyampaikan amanat Kapolres.
Ia juga mengimbau seluruh personil Polres dan Polsek sejajaran Tanah Datar untuk menjadikan upacara PTDH tersebut sebagai bahan pembelajaran supaya tidak terulang kembali.
“Secara pribadi saya tidak berharap adanya upacara semacam ini. Semoga tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu-waktu yang akan datang,” tutupnya.
berita diambil dari : https://minangkabaunews.com/artikel-23359-seorang-personil-polres-tanah-datar-di-pecat-ini-pesan-kapolres.html
Be First to Comment