Penangkapan kedua di lakukan pada (8/1) sekira pukul 10 malam. Awalnya seperti biasa, masyarakat dengan kerjasama yang baik melaporkan bahwa adanya seseorang berinisial MTF melakukan transaksi Narkotika. Kemudian tim langsung mencari MTF.
Saat bertemu MTF, terduga sedang bersama dengan ZPA. Petugas langsung mengamankan terduga di pingir jalan jorong 3 batur kec sungai tarab. Saat dilakukannya penggeledahan badan dengan disaksikan wali jorong dan masyarakat petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkusdengan plastik bening dimana hampir dibuang oleh teduga. Hal ini membuat petugas mendalami lebih lanjut asal usul barang tersebut.
Terduga menjawab mendapatkannya melalui seseorang berinisial F. Kemudian dengan cepat tim mencari F yang ditemukan di pinggir jalan. Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan tidak ditemukan Barang bukti Narkotika. Dengan hasil ini petugas membawa teduga dan barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.
Ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1), Jo pasal 112 ayat (1), Jo pasal 132 ayat (1), Jo pasal 127 ayat (1) uruf a UU no 35 tahun 2009. Ttg narkotika
Polres Tanah datar mengucapkan terimakasih kepada Warga masyarakat yg telah turut aktif membantu dalam pengungkapan Kasus Narkoba di Sungai tarab Tanah datar.
Be First to Comment