Press "Enter" to skip to content

Polres Tanah datar dan Instansi lainnya jaga perbatasan

– Pasca pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Provinsi Sumatera Barat serta larangan Mudik oleh pemerintah, petugas yang tergabung dalam Operasi Ketupat Singgalang 2020 telah melarang kendaraan yang keluar maupun masuk ke Sumbar.

Hal ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19). Untuk itu ratusan kendaraan sudah tidak bisa lagi masuk ke provinsi Sumbar.

Dikatakannya, larangan tersebut mengacu pada Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Kami berharap masyarakat dapat memahaminya, demi kebaikan bersama untuk mencegah penyebarannya (virus Corona)”, ujar kasubbag humas

Untuk itu, Polres Tanah Datar mengerahkan personilnya untuk melakukan pemeriksaan di tapal batas guna membatasi kendaraan yang masuk ke kab tanah datar.

“Kalau mau bersilaturahmi, kita bisa melalui telepon”, imbaunya.

Namun, Kasubbag humas juga menerangkan bahwa terdapat beberapa kategori kendaraan yang bisa keluar masuk Sumbar, seperti mobil pemadam kebakaran, kendaraan membawa kebutuhan pokok, ambulance, dan truk pengangkut bahan bakar.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.