Press "Enter" to skip to content

Polda Sumbar Tangkap Pelaku Penyalahguna Narkotika Lintas Provinsi

TNS – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menangkap seorang lelaki berinisial YS (41) yang berprofesi sebagai sopir ini warga Desa Manasah Timur, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, Jumat 24 Juli 2020 lalu.

“Pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu ini ditangkap ditangkap hari Jumat 24 Juli 2020 pukul 16.50 WIB di SPBU Jorong Parit Rantang, Nagari Kunangan Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu, S.I.K dalam konferensi pers yang diadakan di lantai 4 Polda Sumbar, Selasa 11 Agustus 2020 pagi tadi.

Kabid humas juga menuturkan, Penangkapan terhadap pelaku ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika jenis ganja yang diungkap oleh Polda Sumbar sebelumnya.

“YS (41) ditangkap setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa adanya pendistribusian di duga Narkotika jenis sabu oleh salah seorang laki-laki dari provinsi Aceh menuju Jambi melalui Pekanbaru dengan menggunakan mobil Travel.

Atas informasi itu, tim Ditresnarkoba Polda Sumbar langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diterima, Pada saat Tim Patroli ke arah Teluk Kuantan Batas Sumbar- Riau, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku menumpang dengan Mobil Travel Rimbo Bujang Jaya merek Innova warna Silver dengan No.Pol 1891 VZ.

Kemudian hari Jum’at tanggal 24 juli 2020 sekitar pukul 16.50 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku di TKP,” Kata Kabid Humas.

Atas penangkapan tersebut, petugas Ditresnarkoba melakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu paket besar diduga Narkotika jenis sabu di kemas dengan plastik teh warna kuning merk GUANYINWANG dibungkus plastik kresek warna yang terletak dibawah tempat duduk bagian tengah mobil.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti di bawa kekantor Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dapat disangkakan melanggar pasal Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahunndan paling lama 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 miliar.(*)

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.