Press "Enter" to skip to content

Penambangan Emas Tanpa Izin

Sabtu Tanggal 23 Januari 2021 sekira pukul 09.30 Wib, Satreskrim Polres Tanah Datar bersama dengan Jajaran Polsek Sungai tarab telah melakukan pengangkapan terhadap pelaku penambangan emas tanpa izin di Bukit Sibumbun Jor. Carano Batirai Nag. Rao-Rao Kec. Sungai Tarab Kab. Tanah Datar.

Berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat, bahwa ada aktifitas penambangan emas di Bukit Sibumbun Jor. Carano Batirai Nag. Rao-Rao Kec. Sungai Tarab Kab. Tanah Datar. Berdasarkan informasi tersebut Satreskrim Polres Tanah Datar mendatangi lokasi penambangan dan menemukan 3 (tiga) orang terduga pelaku yang sedang melakukan aktifitas penambangan dengan cara melakukan penggalian menggunakan mesin gelondongan serta mesin pemecah batu yang sudah mencapai kedalaman ± 15 (lima belas) Meter. 3 orang tersebut berinisial AR(40), AH(51) dan EES(37)
Selain menggunakan mesin, terduga pelaku juga menggunakan bahan kimia berupa;HCL (untuk menangkap kandungan emas), Nitrit (untuk menangkap kandungan emas), Gel Indikator (untuk melihat kandungan emas yang ada pada bebatuan)

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 perubahan Tenang UU No. 4 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana MINERBA.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.