Press "Enter" to skip to content

Di Hari Yang Sama, Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar Kembali Amankan Satu Orang Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Jum’at (28/5), Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar kembali amankan satu orang laki-laki berinisial RR (25) yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Shabu bertempat di sebuah rumah Jor. Dalam Nagari Nag. Barulak Kec. Tanjung Baru Kab. Tanah Datar.

Sebelumnya Tim sudah mengamankan satu orang laki-laki berinisial RB yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Shabu yang mana memberikan keterangan bahwasanya barang bukti Narkotika Jenis Shabu miliknya tersebut dia dapatkan dari seseorang berinisial B.

Berdasarkan keterangan dari terduga pelaku RB, tim langsung mendatangai rumah milik B di Jor. Dalam Nagari Nag. Barulak Kec. Tanjung Baru Kab. Tanah Datar.

Sesampai dirumah milik B, Tim langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) orang laki-laki berinisial RR sedang berada didalam sebuah kamar.

Selanjutnya tim langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan badan dan kamar yang di saksikan oleh Wali Jorong dan Masyarakat setempat yang mana ditemukan 2 (dua) paket yang di duga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening. Didalam kamar tersebut juga ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) pak plastik klip bening yang berada didalam sebuah tas sandang kecil warna abu-abu milik terduga pelaku.

Terduga pelaku juga mengakui bahwasanya 2 (dua) paket yang di duga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening beserta 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) pak plastik klip bening tersebut adalah miliknya.

Adapun barang bukti yang di amankan berupa
1. 2 (dua) paket yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening.
2. 1 (satu) unit timbangan digital merek digital scale warna hitam.
3. 1 (satu) unit Handphone android merk Vivo 2007 dengan nomor Imei 8611740519343216 warna Biru.
4. 1 (satu) pak plastik klip bening.
5. 1 (satu) buah tas sandang kecil merek Jeep warna abu-abu.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya.

Terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 Jo 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.