Rabu tanggal 07 Juli 2021 pukul 14.45 WIB, Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Yadi Purnama.SH, berhasil melakukan Penangkapan terhadap 2 (dua) orang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Daun Ganja Kering dipinggir jalan raya Batusangkar – Ombilin Jor. Piliang Nagari Limo Kaum Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar.
Berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat bahwa terduga pelaku R sering menjual dan mengedarkan narkotika jenis Ganja dinagari Lima Kaum Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar.
Guna memastikan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan menemukan R di pinggir jalan raya Batusangkar – Ombilin Jorong Piliang Nagari Limo Kaum Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar.
Setelah dilakukan penggeledahan badan petugas menemukan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Ganja kering yang dibungkus dengan Kertas warna coklat yang diselipkan dipinggang celana Inisial R.
Menurut R bahwa barang haram berupa daun ganja kering tersebut diperoleh dari seorang laki laki inisial D.
Kemudian petugas bergerak ke kediaman inisial D di Jorong Piliang Nagari Lima Kaum. Tanpa perlawanan inisial D dapat diamankan petugas selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses Penyidikan.
Barang bukti
1. 1 (satu) paket Narkotika jenis Daun Ganja Kering
2. 1 (satu) unit HP android merek Samsung Galaxi J2 warna hitam.
3. 1 (satu) unit HP Android merek Xiomi Redmi Note 3 warna hitam.
Terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Be First to Comment