Kamis 09 September 2021 pukul 17.15 WIB dilakukan Penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Gol I jenis Daun Ganja Kering di Jor. Pabalutan Kec. Rambatan Kab. Tanah Datar.
Penangkapan ini berawal adanya Informasi dari masyarakat bahwa inisial B 21 Th Warga Banuhampu Agam sering menggunakan dan mengedarkan Narkotika jenis Daun Ganja Kering dirumah orangtuanya di Jor. Pabalutan Nag. Rambatan Kec. Rambatan Kab. Tanah Datar.
Mendalami informasi dimaksud Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar dipimpin AKP Yadi Purnama.SH melakukan penyelidikan
Dan pada hari Kamis tanggal 09 September 2021 sekira pukul 17.15 Wib, Tim Tarantula bergerak menuju rumah milik orangtua inisial B.
Sesampainya disana petugas melihat ada 3 (tiga) orang laki-laki sedang duduk teras rumah sedang mengisap daun ganja.
Petugas pun langsung mengamkan inisial B 21 Th Warga Banuhampu Agam inisial RA 25 Th warga Baringin Lima Kaum dan inisial H 17 Th warga Kubu Rajo Lima Kaum.
Selanjutnya dilakukan Penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket yang diduga Narkotika Jenis Daun Ganja Kering yang di bungkus dengan kantong plastik ungu dengan disaksikan Wali Jorong dan Ketua Pemuda serta masyarakat setempat.
Kemudian ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
BARANG BUKTI :
1. 1 (satu) paket Narkotika jenis Daun
Ganja Kering dibungkus kantong
plastik ungu.
2. 1 (satu) unit HP Android Merek
OPPO warna hitam.
3. 1 (satu) unit HP Android Merek
XIOMI warna gold.
4. 1 (satu) unit HP Android Merek
RELMI warna Biru.
Melanggar pasal 114 ayat 1 Jo Ps 111 ayat 1 Jo Ps 132 ayat 1 Jo PS 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Be First to Comment