Press "Enter" to skip to content

Selang 3 (Tiga) Hari, Pelaku Curas Ditangkap Polsek TanjungBaru

TANAH DATAR – Minggu (05/02), Personil Polsek Tanjung Baru yang di pimpin langsung Oleh Kapolsek IPDA Afrizal, S.H bersama 4 (empat) orang Personil nya berhasil melakukan Penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki berinisial IM (25) yang diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas).

Kejadian Tindak Pidana Curas tersebut terjadi pada hari Kamis (02/02) jam 15.30 Wib, berawal ketika Korban SN sedang dalam perjalanan pulang dengan mengendarai sepeda motor dari arah Bukittinggi menuju rumahnya di Jorong Sianau Indah Nagari Sungayang Kec.Sungayang Kab.Tanah Datar.

Namun ketika korban Sindi berada di Jalan raya Sawah Parik, tiba-tiba terduga pelaku IM (25) datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor dan langsung menarik paksa Tas milik Korban yang mana sebelumnya diletakan di depan badan milik Korban (di atas koper baju).

Hal tersebut mengakibatkan Korban terjatuh ke aspal dan mengakibatkan korban mengalami luka pada Tangan dan Kaki.

Selanjutnya, korban dibantu oleh masyarakat sekitar melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Baru, kerugian yg diderita Korban SN berupa Tas yang dicuri yang berisikan 1 (satu) unit Handphone serta surat-surat berharga milik korban.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Tanjung Baru bersama Personil melakukan upaya Penyelidikan serta Pencarian pelaku, berdasarkan hasil olah TKP dan bukti petunjuk didapatkan identitas pelaku.
Selanjutnya Kapolsek beserta Personil nya melakukan Penangkapan terhadap terduga pelaku IM (25) di Jorong Ladang Darek Nagari Kamang Hilia Kec.Kamang Magek Kab.Agam.

Dari terduga pelaku berhasil diamankan juga Barang Bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk I Phone XR serta surat-surat berharga milik Korban serta mengamankan 1 (satu) Unit Kendaraan Roda Merk Honda Vario yang digunakan terduga pelaku dalam melakukan aksi Pencurian nya.

Selanjutnya Terduga Pelaku beserta Barang Bukti di bawa ke Polsek Tanjung Baru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap Terduga Pelaku di sangkakan dengan Pasal 365 ayat (1) KUH Pidana dgn ancaman hukuman pidana paling lama 12 th penjara. 🙏🙏

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.