Polres Tanah Datar mengawali kinerja ditahun 2019 dengan sebuah penangkapan Narkoba pada rabu kemaren (2/1) sekira 22.30wib. Penangkapan dilakukan bertempat di rumah DA pgl Roni Cimbuang di Perum Garuda Mas Jor. Kubu Rajo kec. Lima Kaum kab tn datar. DA (40) juga di tetapkan sebagai pelaku bersama dengan DI panggilan David (26) yang beralamat di Jorong Cubadak Kecamatan Lima Kaum.
Awalnya petugas yang tergabung dengan unit sat Narkoba melakukan penggeladahan terhadap pemilik Rumah Roni Cimbuang. Hasilnya petugas menemukan barang haram tersebut yang terdiri dari Shabu serta Ganja kering yang diletakkan di Rak TV. Roni mengaku bahwa barang tersebut didapat dari David. Petugas juga mengamankan David sebagai pemberi barang haram tersbut.
Dari penangkapan yang dilakukan Polri berhasil mengamankan barang bukti berupa:
1. 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat lebih kurang 1,44 gram
2. 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus plastic warna hitam dengan berat lebih kurang 2,05 gram
3. 1 (satu) buah bong
4. 1 ( satu) buah kaca pirek
5. 1(satu) buah sendok yang terbuat dari pipet
6. 1 (satu) buah pipet
7. 1 (satu) buah kotak merk NZ OPTICAL warna putih
8. 1 (satu) buah kotak jam merk MIRETE warna hitam
9. 1 (satu) buah hp merk BELLPHONE warna hitam
10. 1 (satu) buah hp merk OPPO warna silver
11. 1 (satu) buah mencis warna biru
12. 1 (satu) buah keranjang warna hijau
Selanjutnya tersangka dibawa ko Polres Tanah Datar untuk proses hukum selanjutnya.

Be First to Comment