Setiap Penangkapan yang dilakukan oleh Polres Tanah Datar, beberapa orang mengkritik akan jumlah barang buktinya yang dibilang kecil. Kepolisian Resor Tanah Datar membuktikan akan keseriusannya supaya tanah datar zero to Narkoba.
Polres Tanah Datar gelar Konferensi Pers pada kamis kemaren(21/3) sekira pukul 09.00 wib yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tanah Datar AKBP H. Bayuaji Yudha Prajas.SH.
Kapolres merilis 3 Penangkapan Narkoba selama bulan Maret ini yang salah satunya adalah Barang bukti seberat kurang lebih 100 gram.
Untuk Penangkapan Shabu bermula pada malam minggu kemaren(16/3), Polres Tanah Datar berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis Shabu seberat 100 gram di depan SPBU Parak Juar. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tanah Datar AKBP H. Bayuaji Yudha Prajas. SH dan Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama. SH serta anggota.
Hal tersebut bermula dari informasi bahwa ada sebuah mobil Toyota Limo warna putih dengan Nopol BA 1759 EY dicurigai tengah membawa barang Narkotika. Mendapat informasi tersebut tim langsung melakukan pengintaian terhadap mobil yang di curigai sedang terparkir di depan SPBU Parak Juar.
Tepat pukul 18.00 wib, tim langsung melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut. Rupanya didapati 2 Pria tengah berada didalam mobil. Pria tersebut berinisial RS(27 th) seorang karyawan swasta dan LS (37 th).
Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan terhadap pria dan mobil tersebut. Alhasil petugas menemukan 1 (satu) paket butiran kristal yang diduga Narkotika jenis Shabu dibungkus plastik bening dan diletakkan bawah kursi bahagian depan mobil.
Setelah diperiksa dan dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku LS dinyatakan bebas karena tidak cukup bukti menjadi tersangka. Sedangkan RS ditetapkan menjadi tersangka.Saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap barang bukti
Sedangkan 2 Kasus Narkoba lainnya adalah penangkapan ynag terjadi pada 13 maret dan salah satu orang DPO. Selain itu Konferensi ini juga mempublikasikan keberhasilan Polsek Lima Kaum dalam mengungkap kasus pencurian yang telah terjadi pada bulan Desember lalu.
Pelaku dijerat UU Narkotika pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana penjara
Be First to Comment