Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah datar dibawah Pimpinan Kasar Resnarkoba ” Iptu Yaddi Purnama. SH , pada hari Kamis Tgl 25 Juli 2019, sekira pukul 23. 00 WIB, telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pelaku tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu , di jorong Pasar Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum Kab. Tanah Datar, adapun tertangka yang diamankan adalah :
1. Nama : *M M* Pgl. M, 20 tahun, Kampai (Minang), Wiraswasta (Parkir) , Jor. Pasar Nag. Baringin Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar.
2. Nama : *M R P* Pgl R, 19 tahun, Kutianyia (minang), Wiraswasta (Parkir), Jor. Satu Sungayang Nag. Sungayang Kec. Sungayang Kab. Tanah Datar.
3. Nama : *N S* Pgl. N, 21 tahun, Kutianyia (Minang) , Wiraswasta (Parkir) , Pincuaran Tujuh Nag. Baringin Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar , dengan barang bukti :
1. 2 (dua) Paket Narkotika gol I jenis Sabu yang dibungkus plastik bening.
2. 2 (dua) set alat isap sabu / bong.
3. 2 (buah) mancis
4. 1 (satu) buah kotak rokok.
Berawal Informasi dari masyarakat bahwa para tersangka tersebut sering mengedarkan dan menggunakan Narkotika jenis Sabu di Jorong Pasar Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum Kab. Tanah Datar, untuk menindak lanjuti informasi tersebut, Petugas langsung melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Kamis Tgl 25 Juli 2019 sekira pukul 23. 00 Wib petugas melihat tersangka dan 2 temannya sedang berada di lokasi, petugas langsung mengamankannya dan pada saat penangkapan Tersangka ” M ” membuang barang bukti yg diduga Sabu, setelah dilakukan penggeledahan badan serta disekitar lokasi penangkapan Petugas menemukan 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu serta di temukan 1 (satu) set alat isap Narkotika jenis Sabu / Bong.
Berdasarkan keterangan dari Tersangka M dan kawan2, bahwa narkotika jenis Sabu tersebut ia beli dari seorang laki-laki dengan Panggilan inisialnya BA pekerjaan Pengawai negeri (ASN ) di Pemkab Tanah Datar , selanjutnya petugas melakukan pengembangan kerumah Kontrakan Inisial B.A yang beralamat di Pasar Jorong Malana Ponco Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum namun yang bersangkutan tidak berada ditempat kostnya (melarikan diri) selanjutnya dengan didampingi oleh Wali Jorong Malana Ponco serta warga masyarakat setempat, petugas melakukan penggeledahan kedalam rumah kontrakan inisial B.A dan didalam rumah tersebut ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok merek Sampoerna serta ditemukan 1(satu) set alat isap / bong.
Selanjutnya ke 3 (tiga) tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya, untuk ke 3 (tiga) tersangka tersebut dijerat dengan pasal 112(1) jo 127(1) UU . No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Be First to Comment