Polres Tanah Datar masih tak berhenti dalam bertugas demi menyelamatkan penerus generasi muda. Kali ini Satuan Narkoba kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkoba Senin tgl 29 Juli 2019, sekira pukul 15. 30 WIB, kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Shabu. Tepatnya di Pekarangan SKB I (Sanggar Kegiatan Belajar) Kab. Tanah Datar di Jor. Mandahiliang Nag. Pagaruyuang Kec. Tanjung Emas Kab. Tanah Datar. Pelaku benisial R Pgl. KAJUIK, Umur 26 th, Suku Minang, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jor. Mandahiliang Nag. Pagaruyung Kec. Tanjung Emas Kab. Tanah Datar.
Berawal petugas mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa R Pgl. KAJUIK sering mengedarkan Narkotika Gol I jenis Sabu di Jor. Mandahiliang Nag. Pagaruyung, kemudian petugas mencari No. Hp R pgl. KAJUIK dan pada hari Senin tanggal 29 Juli 2019 pukul 15.30 wib mencoba menghubungi RPgl. KAJUIK untuk memesan Narkotika jenis Sabu (Undercover Buy) disepakatilah untuk bertransaksi dihalaman SKB I Tanah datar di Jor. Mandahiliang Nag. Pagaruyung Kec. Tanjung Emas, setelah bertemu dengan R Pgl KAJUIK petugas menanyakan narkotika jenis sabu tersebut dan R Pgl KAJUIK memperlihatkan kotak korek api yang didalamnya, terdapat Narkotika jenis Sabu dan petugas pun langsung mengamankannya, saat diamankan R Pgl. Kajuik sempat membuang kotak Korek api yg berisikan Sabu tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan disekitar R Pgl. KAJUIK berdiri, dg disaksikan oleh Pegawai SKB I serta Tutor SKB I ditemukanlah 2 (dua) Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening yang dibalut dengan tissue dan disimpan dalam kotak korek api merk SAKERHETS.
Barang bukti yang diamankan:
- 2 (dua) paket butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening.
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna biru kombinasi hijau.
- 1 (satu) buah kotak korek api merk Sakerhets
- 1 (satu) lembar tissue warna putih
- 1 (satu) set alat hisap narkotika jenis sabu / bong
- Uang sejumlah Rp. 250.000 ( Dua Ratus Lima Puluh Ribu ) rupiah, hasil penjualan Shabu.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah datar guna proses penyidikan selanjutnya.
Tersangka Rizki Pgl. Kajuik disangka dg Pasal 114(1) Sub. Pasal 112(1) UU. No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika, dg ancaman penjara minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun.
Be First to Comment