Perang terhadap Pengedar dan pemakai Narkotika benar – benar gencar dilakukan oleh Polres Tanah Datar dibawah komando bapak Kapolres Tanah Datar ” AKBP H. Bayuaji Yudha Prajas. SH. bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2019 pukul 08.00 WIB, telah dilakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu , di rumah kontrakan milik I E pgl G di Pincuran Tujuh Jorong Lantai Batu Nag. Baringin Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar , dengan tersangka Nama : I E pgl G , umur 42 tahun, suku Kutia Anyia (Minang), pekerjaan mengurus Rumah Tangga , alamat di Jorong Kampung Baru No. 84 Nag. Baringin Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar.
Berawal dari Informasi dari Masyarakat Bahwa I E Pgl G sering mengedarkan dan menggunakan Narkotika jenis sabu di rumah kontrakannya pincuran tujuh Jorong Lantai Batu Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum Kab. Tanah Datar, untuk menindak lanjuti informasi tersebut, Petugas langsung melakukan penyelidikan dan petugas mendatangi rumah Kontrakan tersebut serta mendapati I E Pgl G sedang menjemur pakaian dan kemudian petugas langsung mengamankannya , selanjutnya dilakukan penggeledahan badan serta rumah nya yang disaksikan oleh Sekretaris Wali Nagari Baringin dan Ketua Pemuda Pincuran Tujuh serta warga sekitar dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukanlah 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan dibawah karpet dan 1 (satu) paket sedang butiran kristal yang di duga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening yang disimpan dalam kotak rokok sampoerna yang ditemukan dibawah lemari serta 1 (satu) set alat isap Narkotika jenis sabu / bong , Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar ” IPTU Yaddi Purnama, SH ” bersama anggota.
Tersangka telah melanggar Pasal112(1) Jo. Pasal 127(1) UU No. 35 Th. 2019 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun Maksimal 15 Tahun , selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya.
Be First to Comment