Berawal Informasi dari Masyarakat tersebut bahwa F Pgl I sering mengedarkan dan menggunakan Narkotika jenis sabu di Jor. Tangah Padang Nag. Tepi Selo, untuk menindak lanjuti informasi tersebut, Petugas lansung melakukan penyelidikan dan pada hari Senin tgl 19 Agustus 2019 pukul 17.30 Wib petugas mendatangi rumah F Pgl I di Jor. Tangah Padang Nag. Tepi Selo Kec. Lintau Buo Utara dan mendapati ianya sedang berada dikamarnya kemudian petugas lansung mengamankannya dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan serta rumah yang disaksikan oleh Wali Jorong Tangah Padang dan Wali Nagari Tepi Selo temukanlah 23 (dua puluh tiga ) paket butiran kristal yang di duga Narkotika Gol I jenis sabu yang dibungkus plastik bening yang dikemas dalam plastik klip merk Tape Plast yang di simpan disaku depan sebelah kiri celana levis pendek yang tergantung di dinding kamarnya.
Penangkapan lansung atas perintah Kapolres Tanah Datar ” AKBP H. Bayuaji Yudha Prajas. SH ” dengan dipimpin lansung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar ” IPTU YADDI PURNAMA, S.H”
Tersangka telah dilanggar Pasal 114(2), Pasal 112(2), Pasal 127(1) UU No. 35 Th. 2019 Ttg. Narkotika , dengan ancaman hukuman Minimal 6 Tahun dan Maksimal 20 Tahun penjara , selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya.
Be First to Comment