Tak beda jauh dengan pimpinan sebelumnya, AKBP Rokhmad Hari Purnomo SIK. M.Si juga sangat geram dengan para pengguna dan pengedar barang haram seperti Narkoba. Hari minggu (6/10) satuan Narkoba Res Tanah Datar kembali berhasil ungkap 2 kasus Narkoba di hari yang sama.
Penangkapan pertama di ungkap pada pukul 17.30 wib d bertepat di Di pinggir Jalan Umum di Jor. Guguak Panjang Nag. Sumanik Kec. Salimpaung Kab. Tanah Datar.. Pelaku yang diamankan berinisial M.Y (22) memiliki pekerjaan seorang tani di salimpauang. Awalnya Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa M Y alias Jarot sering menggunakan dan mengedarkan Narkotika jenis Shabu. Kemudian personil melakukan penyelidikan dengan melakukan Undercover Buy kepada MY. Sesampai di lokasi yang telah dijanjikan Petugas mengamankan terduga pelaku untuk dilakukkannya penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi yang kebetulan Wali Nagari dan Wali Jorong. Hasilnya Petugas berhasil mendapatkan barang haram berupa 2 paket Shabu yag disimpan didalam kotak rokok dan kotak steples merek kangaro. Kemudian Petugas membawa pelaku dan barang bukti untuk diproses secara hukum
Sedangkan penangkapan kedua terjadi pukul 21.30 wib Yang berlokasi di Di rumah milik orangtua Pgl Anton di Jor. Panoramo Nag. Tabek Patah Kec. Salimpaung Kab. Tanah Datar. Kali ini orang yang diamankan adalah warga Nagari Tabek Patah berinisial AN (40). Penangkapan berawal juga dengan informasi warga yang mengungkapkan bahwa terduga sering menggunakan dan mengedarkan barang haram narkotika. Kali ini petugas melakukan menuju ke rumah terduga untuk dilakukannya penggeledahan. Sesampai di rumah terduga, Petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah terduga. Hasilnya petugas menemukan 1 paket narkotika daun ganja kering didapur dan sebuah dompet diluar rumah dekat jendela rumah. Setelah di periksa rupanya ada 2 paket kecil Narkotika Jenis Shabu. Dengan Bukti tersebut Pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres untuk di lanjutkan proses hukum.
Be First to Comment