Satuan Narkoba Polres Tanah Datar melakukan penangkapan Narkoba di 2 lokasi berbeda, Rabu (27/11). Pertama Terjadi di Dikebun milik orang tua Pelaku yang berinisial EC Jor. Padang Laweh Ateh Nag. Padang Laweh Kec. Sungai Tarab Kab. Tanah Datar. Pelaku merupakan DPO tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Daun Ganja kering.
Berawal pada hari Rabu tanggal 27 November 2019 petugas Satres Narkoba Polres Tanah datar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku Inisial EC sering menggunakan Narkotika golongan I jenis Daun Ganja Kering, atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan pelaku dimana yang bersangkutan sedang berada di kebun milik orangtuanya di jor. Ladang Laweh Ateh Nag. Padang Laweh Kec. Sungai Tarab Kab. Tanah datar dan sekira pukul 16.00 wib petugas langsung menuju alamat dan menemukan pelaku dan langsung mengamankan, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan serta di sekitar lokasi pada saat ia di amankan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Daun Ganja kering yang disimpan di dalam kotak rokok miliknya.
Dari pelaku di amankan barang buktu berupa :
1. 1 (satu) paket Narkotika jenis Daun Ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening.
2. 1 (satu) buah kotak rokok merek Luffman warna abu-abu.
Sedangkan pelaku kedua Dipinggir jalan Binuang Jor. Sungai Tarab Nag. Sungai Tarab Kec. Sungai Tarab Kab. Tanah Datar. Pelaku berinisial Nama Inisial YV, umur 28 th, yang merupakan warga sungai tarab.
Berawal pada hari Rabu tanggal 27 November 2019 petugas Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Resedivis kasus Narkotika a.n. Inisial YV, sering Mengedarkan dan Menggunakan Narkotika jenis Daun Ganja kering di Nag. Ladang Laweh Kec. Sungai Tarab, atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan yang bersangkutan, sekira pukul 17.15 wib pada saat pelaku Inisial YV melintasi jalan Binuang Jor. Sungai Tarab, menggunakan sepeda motor BA 3065 JE petugas menyetop laju kendaraannya dan mengamankan yang bersangkutan kemudian dilakukan penggeledahan badan serta kendaraannya dan ditemukanlah 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus kertas nasi warna coklat yang diletakkan dikantong sepeda motornya, Pelaku juga merupakan Resedivis dalam Kasus Narkotika sebelum nya.
Dengan Barang bukti yg dapat di sita :
1. 1 (satu) paket Narkotika jenis daun ganja kering dibungkus kertas nasi warna coklat
2. 1 (satu) unit Sepeda motor merk Suzuki Nex warna hijau No. Pol. BA 3065 JE beserta Kunci kontak.

Be First to Comment