Polres Tanah Datar berhasil mengungkap Kasus Pembunuhan yang terjadi di Jorong Koto Alam Nagari Padang Ganting, Padang Ganting,Tanah Datar. Kejadian tersebut terjadi pada hari minggu (19/1) sekira pukul 09. 00 wib dimana pelaku yang di amankan berinisial A(25) warga kerinci, Pekanbaru, sedangkan korban bernisial P(30) warga Koto Alam, Padang Ganting.
Pada saat konferensi Pers yang dipimpin Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, SIK. M.Si memperlihatkan barang bukti serta pelaku pembunuhan terhadap P, Senin(20/1) di Mapolres Tanah Datar.
Dari keterangan pelaku serta saksi yang didapat, Pelaku adalah suami dari anak korban bernama M(17). Jadi pelaku melakukan tindakan pembunuhan tersebut karena adanya sakit hati tentang masalah keluarga. Tepat minggu(19/1) sekira 09.00 wib pelaku mengunjungi rumah korban yang kebetulan korban sedang mengecek saluran air yang berasal dari sumber air lereng bukit dekat bedeng dengan membawa parang dan tombak. Saat mereka berdua bertemu, disitulah terjadi pertengkaran yang akhirnya pelaku melakukan aksi kejinya dan menusuk korban dengan tombak yang direbut dari korban.
Mendengar keributan tersebut, istri korban D(23) dan Adik korban (20) bertemu dengan pelaku dan diancam agar diam dan tidak melaporkan kejadian tersbut. Pelaku yang sudah mulai panik, mengikat istri korban dan adik korban di sebuah pondok. Kemudian Pelaku membawa istri dan anak korban untuk pergi dari TKP.
Kejadian ini langsung termonitor oleh Polres tanah datar serta polsek dimana adik korban dan istri korban berhasil menyelamatkan diri dan melaporkan kejadian tersbut ke kantor kepolisian terdekat.
Mendengar Hal tersebut Kapolres Tanah Datar, memerintahkan personil agar melakukan razia dijalur lintas provinsi seperti rambatan, salimpauang sungai tarab dan lintau guna mempersempit ruang gerak dari pelaku.
Hasilnya upaya tim polres Tanah Datar membuahkan hasil. Menurut Informasi sekitar 19.00 wib pelaku sedang berada di Sulik Aia Kab Solok dan hendak menuju pangkalan kerinci dengan Mobil Travel Gran Max Warna Putih Nopol BM 1421 ZC.
Tak menunggu lama lagi, Kapolres Tanah Datar yang memimpin penangkapan tersebut sudah Stand Bye di Jalan Lintas Sumatera depan rumah Makan Angin Berhembus. Akhirnya tepat pukul 00.50 wib(20/01), Tim melihat mobil tersebut dan langsung mengamankan mobil tersebut. Hasilnya tim berhasil mengamankan pelaku beserta istri dan anaknya.
Selanjutnya tersangka di Bawa ke Mapolres untuk Pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara
Be First to Comment