Press "Enter" to skip to content

Penegakkan Perda Protokol Kesehatan

Tanah Datar, HUMAS
“ Seiring telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 6/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), tim Pemerintah Provinsi bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar langsung melakukan sosialisasi dan penegakan disiplin protokol kesehatan khususnya pemakaian masker.

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Tanah Datar Erman Rahman dalam kesempatan itu, Selasa (6/10/2020) mengatakan, jika pemberian sanksi sosial masih merupakan langkah awal akan diterapkannya Perda 6/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

“Jadi efektifnya nanti pada tanggal 10 Oktober, di mana nanti langsung diterapkan sanksi denda, ” ujar Erman Rahman.

Dalam penegakan disiplin ini, warga yang tidak mentaati protokol kesehatan diberikan sanksi oleh petugas dari Tim Gabungan Penindakkan Protokol Kesehatan Covid-19 Tanah Datar yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polisi, Dihub dan Polisi Militer (PM) saat menggelar razia di kawasan Lapangan Cindua Mato.
Semua yang melanggar terlebih dahulu didata. “Jadi data ini dikirim secara online ke provinsi. Nah, nantinya jika yang bersangkutan kembali melakukan pelanggaran baik di Tanah Datar atau daerah lain di wilayah Sumbar akan terlihat datanya. Bagi yang kedapatan kembali melanggar tentu akan diberikan sanksi yang berbeda, ” terangnya.

Razia sendiri dimulai sejak pukul 08.00 Wib hingga pukul 11.00. Selama razia, banyak warga yang tidak menggunakan masker yang terjaring petugas. Semua yang terjaring terlebih dahulu dipasangkan rompi pelanggar protokol dan kemudian diberikan sanksi menyapu jalan.

Razia kali ini juga ditinjau oleh Tim Protokol Kesehatan Covid 19 Provinsi dan BPBD Provinsi, Forkopimda Tanah Datar. Tim bahkan ikut memasangkan rompi pelanggar protokol kesehatan. (wn/st)
Humastanahdatar(humaspemda)

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.