Rabu, Tanggal 03 Februari 2021 sekira pukul 17.30 Wib, Satreskrim Polres Tanah Datar telah melakukan pengangkapan terhadap satu orang laki-laki berinisial M (39) tentang penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Shabu.
Sebelumnya petugas sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya terduga pelaku M sering mengedarkan Narkotika Jenis Shabu di Nagari Padang Magek Kec. Rambatan Kab.Tanah Datar.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan di dapati bahwa terduga pelaku sedang berada di rumah milik orang tuanya di Jor. Guguak Baruah Nagari Padang Magek Kec. Rambatan Kab.Tanah Datar. Kemudian petugas mengamankan dan melakukan penggeledahan badan serta rumah terhadap pelaku yang di saksikan kepala jorong dan masyarakat setempat.
Hasilnya, petugas mendapati 2 (dua) paket Butiran kristal bening di duga Narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan Plastic Bening yang dibalut dengan lakban warna hitam yang ditemukan di dalam saku kemeja warna abu-abu merek Cole milik terduga pelaku yang tergantung di dalam kamar Rumah terduga pelaku.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah datar guna proses penyidikan selanjutnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), jo pasal 112 ayat (2), jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun.
Barang Bukti:
- 2 (dua) paket butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening berat kotor lK 25 gram.
- 1 (satu) buah kaca pirek.
- 1 (satu) buah lakban warna hitam.
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna.
- 1 (satu) helai baju kemeja warna abu – abu merk Cole.
- 1 (satu) unit Hanphone merk Nokia warna hitam.
Be First to Comment