Press "Enter" to skip to content

Berantas Penyalahgunaan Narkoba, Polres Tanah Datar Amankan 1 (satu) Orang Pelaku

Selasa (15/6), Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama. SH berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalah gunaan Narkotika  golongan I jenis Daun ganja kering di sebuah rumah Jor. Tabek Nag. Tabek Kec. Pariangan Kab. Tanah Datar sekira pukul 19.15 wib.

 

Berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat bahwa terduga pelaku dengan Inisial B P , umur 23 th, Suku Sungai Napa /Minang , Pekerjaan Swasta , Alamat Jor. Tabek Nag. Tabek Kec. Pariangan Kab. Tanah Datar sering menggunakan dan mengedarkan Narkotika golongan I jenis daun ganja kering di Nagari Tabek Kec Pariangan Kab Tanah Datar.

 

Sewaktu Tim mengamankan dan melakukan penggeledahan badan di temukan bungkusan kertas nasi warna coklat yang disembunyikan dibalik bajunya yang setelah dibuka berisi Narkotika jenis daun ganja kering setelah diintrogasi , kemudia pelaku di giring kerumahnya dengan disaksikan wali jorong dan petugas Fkpm rumah BP di geledah hasilnya petugas menemukan 6 paket daun ganja kering yang diakui sebagai miliknya yang siap untuk diedarkan .

 

Barang bukti yang disita dari pelaku berupa :

1. 7 (tujuh) paket Narkotika jenis daun

ganja kering .

2. 1 (satu) unit Hand Phone Android

merk Samsung Xiomi.

3. 1 (satu) buah pisau Carter warna

hijau .

4. 1 (satu) buah lakban warna coklat

5. 4 (empat) lembar kertas

pembungkus nasi warna coklat.

6. 1 (satu) buah timbangan duduk

merk Tanita.

7. 1 (satu) pak kertas merk Mars Brand.

 

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan

 

Terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.