Setelah tahun kemaren melakukan penangkapan 3 kali dalam satu hari, Polres Tanah Datar kembali melakukan aksinya tersebut. Tiga Kasus Narkoba berhasil diungkap pada hari minggu (19/5) kemaren.
Dari 3 penangkapan ini Satuan Narkoba berhasil mengamankan 4 pelaku dengan 3 lokasi yang berbeda. Ada dua pelaku ditangkap nagari Simawang dan 1 pelaku lagi di kecamatan Rambatan dan satunya lagi di kecamatan Sungai Tarab.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap FM (22 tahun) warga jorong Balimbiang Rambatan. Pelaku di tangkap sekira pukul 00.30 wib di rumah orang tuanya di jorong Kinawai Rambatan. Petugas berhasil menemukan terduga Narkotika berupa dua paket butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, dua paket narkotika jenis daun ganja kering terbungkus kantong plastik merah biru, tujuh linting ganja kering di campur rokok djisamsu kemudian, satu set alat hisap narkotika jenis sabu ( bong),
Kemudian penangapan kedua terjadi pukul 14.30 wib terhadap pelaku berinisial RKL panggilan Godok. Pria berusia 24 tahun ini beralamat di simpuruik, sungai tarab. Awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sering mengedarkan barang haram tersbut. Kemudian petugas lakukan penyelidikan.
Saat penyelelidikan, petugas melihat pelaku di jalan umum depan kantor Wali Nagari Balimbing di Jor. Kinawai Nag. Balimbing Kec. Rambatan Kab. Tanah Datar. Petugas langsung mengamankan RKL dan dilakukan penggeledahan badan. Saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis daun ganja kering didalam saku celana sebelah kanan yang dibungkus dengan kertas buku warna putih.
Tak berhenti sampai disitu penggeledahan diteruskan di rumah pelaku dan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis daun ganja kering di dalam kamarnya di atas lemari dalam kotak minyak rambut merek Smith warna abu-abu. Pengeledahan ini disaksikan Wali Jorong dan Masyarakat setempat
Penangkapan terakhir dilakukan saat petugas melakukan undercover buy terhadap terduga pelaku Narkotika. Hasilnya petugas berhasil mengelabui pelaku yang inisialnya EF (40) dan RP ( 24). Mereka ditangkap tepat pukul 19.00 wib saat disaat transaksi dilakukan di jorong darek nagari Simawang. Dengan cepat petugas mengamankan pelaku dengan barang bukti narkoba yang diamankan berupa satu paket ganja kering yang dibungkus plastik hitam.
Selanjutnya keempat tersangka dan seluruh BB langsung diamankan di Polres Tanah Datar guna proses penyidikan dan hukum untuk ketiga tersangka dapat disangkakan Pasal 114 (1) Sub 111 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal lima tahun penjara dan Maksimal 15 Tahun.,
Be First to Comment