edangkan TKP yang ke 3
Sekira pukul 19.00 WIB, kembali di tangkap 2 (dua) orang pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Shabu yang hanya sekitar 3 jam dari penangkapan Tkp yg ke 2.
Yang bertempat :
Di pinggir jalan di Jor. Pandiko Nag. Rao-Rao Kec. Sungai Tarab Kab. Tanah Datar.
Terhadap Pelaku nya :
1. Nama Inisial MET, umur 59 thn, Suku Payo Badar (Minang), Pekerjaan Swasta, Alamat Jor. Obilin Nag. Simawang Kec. Rambatan Kab. Tanah Datar.
2. Nama Inisial RK, umur 35 thn, Suku Piliang (Minang), Pekerjaan Tani, Alamat Jor. Lumbuang Bapereng Nag. Rao-Rao Kec. Sungai Tarab Kab. Tanah Datar.
Dengan Barang bukti yg dapat di sita adalah sbb :
1. 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening.
2. 1 (satu) buah plastik klip warna bening.
3. 1 (satu) unit Hp Blackberry merek Putih.
4. 1 (satu) unit Hp merek Nokia warna putih.
Penangkapan ini juga dapat dilakukan atas adanya informasi dari masyarakat bahwa Inisial Met dan Inisial RK, sering mengedarkan dan menggunakan Narkotika, dan setelah dilakukan Penyelidikan didapat informasi keberadaan para pelaku sedang berada di di pinggir jalan di Jor. Pandiang Andiko Nag. Rao-rao Kec. Sungai Tarab Kab. Tanah Datar setelah itu petugas lansung menuju Tkp, dan sesampai disana petugas segara mengamankan mereka berdua selanjutnya dilakukan penggeledahan badan serta di sekitar lokasi ia di amankan, adapun dari hasil penggeledahan tersebut ditemukanlah 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu yang di sembunyikannya di bawah Batu dekat ia diamankan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya
Be First to Comment