Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar mengamankan satu orang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika gol I jenis shabu-shabu. Terduga pelaku yang berinisial J (42) ditangkap pada hari Sabtu(28/11) Di Sebuah rumah di Jor. Ombilin Nag. Simawang Kec. Rambatan Kab. Tanah Datar.
Sebelmnya tim sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya terduga pelaku pelaku sering menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Jor. Ombilin Nag. Simawang.
Menanggapi laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di seputaran Jor. Ombilin Nag. Simawang.
Hasilnya, tim mendapati terduga pelaku sedang berdiri didepan dirumahnya di Jor. Ombilin Nag. Simawang, petugaspun segera mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan badan serta rumah terduga pelaku yang disaksikan oleh warga. Hasilnya, tim menemukan 10 (sepuluh) paket butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening didalam tas kantong merk Sheng Kang yang terletak di atas TV. Terduga pelaku juga mengakui bahwa 10 ( sepuluh ) paket Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah datar guna proses penyidikan selanjutnya
Barang bukti yang diamankan.
1. 10 (sepuluh) paket butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor lk 1,58 gram.
2. 1 (satu) pak plastik klip
3. 1 (satu) buah tas kantong merk Sheng Kang.
4. 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam.
5. 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo warna hitam.
6. 1 (satu) set alat hisap sabu / bong
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Be First to Comment