Pada Pagi senin telah terjadi pencurian dengan kekerasan tepatnya di Jr. Taratak XII Nag. Atar Kec. Pd. Ganting Kab. T. Datar sekira pukul 03.30 wib tepatnya rumah korban inisial N. Kejadian ini berawal ketika pelaku masuk ke rumah korban yang berinisial N ( 65 ) dan berencana mengambil anting korban yang sedang tertidur lelap. Saat melakukan aksinya, Korban terbangun dan berteriak. Pelaku yang panik langsung memukul kepala korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan sulo ( pembuka kulit kelapa). Kemudian terlapor keluar melalui pintu di tingkat 2 ke arah atap rumah. Korban tidak mengetahui pelaku yang saat itu keadaan rumah masih gelap
Masyarakat yang mendengar langsung menuju ke lokasi dan melihat korban berlumuran darah. Dengan cepat korban di bawah ke puskesmas terdekat dan masyarakat melaporkannya ke pihak kepolisian Padang ganting sekira pukul 4 pagi. Alhamdulillah korban sudah dalam keadaan baik dan sehat.
Menerima informasi tersebut, Kapolsek Padang Ganting melaporkan kepada Kapolres Tanah Datar dan langsung melakukan penyelidikan bersama dengan anggota dan dibantu oleh Wali Nagari guna mengumpulkan informasi.
Setelah cukup bukti selanjutnya Kapolsek dan anggota langsung melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Senin siang sekira pukul 13. 30 wib.
Dari hasil penyelidikan dan berdasarkan alat bukti yang ada serta keterangan saksi- saksi mengarah kepada DA (25 tahun) warga Kampung Juar Nag. Tanjung Kec. Koto VII Kab. Sijunjung.
Saat dilakukan interogasi di kantor Wali Nagari Atar akhirnya terlapor mengakui perbuatannya selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek Padang Ganting utk proses lebih lanjut.
Barang Bukti yang diamankan
1. 1 unit sepeda motor Yahama Nmax BA 3026 KD
2. 1 unit sulo (pembuka kulit kelapa)
3. 1 helai jaket warna hitam
Pelaku melanggar pasal 365 ayat 1, 2, 3e KUH Pidana pencurian dengan kekerasan yang hukuman maksimal 12 tahun.
Be First to Comment