atuan Resnarkoba Polres Tanah Datar dibawah Pimpinan kasat Resnarkoba ” Iptu Yaddy Purnama, SH ” Pada hari Jum’at Tanggal 19 Juli 2019, pukul 22.30 WIB, telah melakukan Pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Daun Ganja , dengan tersangka , nama : K Pgl. U, 25 tahun, suku Paliang Sani (Minang), pekerjaan Wiraswasta, alamat Jorong Utara Nagari Kumango Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar.
Berkat Informasi dari masyarakat bahwa K Pgl. U, sering mengedarkan dan menggunakan Narkotika Jenis Daun Ganja Kering di Nagari Kumango Kec. Sungai Tarab , kemudian Petugas melakukan penyelidikan terhadap K Pgl. U pukul 22.00 Wib bertempat di pinggir jalan Raya di Jorong Balerong Bunta Nagari Rao-Rao Kec. Sungai Tarab Petugas mendapati K Pgl. U sedang mengendarai sepeda motornya kemudian petugas memberhentikan K Pgl. U namun pada saat diamankan petugas, K Pgl U sempat untuk melarikan diri serta meninggalkan kendaranya dipinggir jalan dan membuang 1 (satu) tas sandang kecil warna hitam merek Reebox , kemudian dilakukan pengejaran dan penangkapan serta penggeledahan badan terhadap K Pgl. U , disekitar TKP ditemukan 1 (satu) paket Kecil yang diduga Narkotika gol I jenis Daun Ganja kering dibungkus dengan plastik bening yang ditemukan dipinggir jalan serta ditemukan 1 (satu) buah tas sandang kecil warna hitam merek Reebox yang berisikan 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus plastik bening yang ditemukan di dekat pohon pisang, dari keterangan K Pgl. U Narkotika jenis Daun ganja kering tersebut adalah miliknya dan ia dapatkan dengan cara dibeli dari seseorang yang beralamat di Kota Bukittinggi.
Tersangka disangka dengan Pasal 114(1) Sub. Pasal 111 (1) diancam dengan Penjara Minimal 5 tahun dan Maksimal 20 Tahun.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya.
Be First to Comment