Pada hari Selasa tanggal 10 September 2019 jam 16.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu dan Jenis Daun Ganja Kering penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu dan Jenis Daun Ganja Kering An. J Pgl Miluih, umur 42 Th, suku Piliang/ Minang, pekerjaan Wiraswasta, alamat di Jorong Kinawai Nagari Balimbing Kecamatan Rambatan di samping lapangan Futsal dusun Napa di Jorong Baduih Nagari Simawang Kec. Rambatan Kab. Tanah Datar.
Berawal Informasi dari Masyarakat bahwa Pgl Miluih sering menggunakan dan mengedarkan Narkotika di Jorong Baduih Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar , untuk menindak lanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan kepada yang bersangkutan dan pada hari Selasa tanggal 10 September 2019 jam 16.00 Wib petugas melihat target sedang berjalan dipinggir jalan di Jorong Baduih Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar, sewaktu petugas menghampiri Pgl Miluh yang bersangkutan sempat lari sehingga petugas melakukan pengejaran ke samping lapangan Futsal Dusun Napa dan petugas segera mengamankan yang bersangkutan dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan 7 (tujuh) paket Narkotika gol I jenis shabu dan 1 (satu) paket Jenis Daun Ganja Kering yang disimpan didalam kotak Rokok merek Gudang Garam yang disimpan di dalam saku celana sebelah kiri bagian depan, selanjutnya dilakukan penggeledahan ke rumah milik orangtuanya di Joring Baduih Nagari Simawang Kecamatan Rambatan ditemukan 1 (satu) set alat isap Narkotika jenis shabu/ Bong dan 1 (satu) pak Plastik bening guna pembungkus Narkotika jenis shabu yang ditemukan di dapur rumah tersebut, penangkapan dan penggeledahan tersebut disaksikan oleh Wali Jorong Baduih dan Ketua Pemuda serta Masyarakat setempat, Penangkapan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar ” Iptu Yaddi.SH “.
Pelaku atau tersangka telah diamankan di Polres Tanah Datar untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Be First to Comment