Press "Enter" to skip to content

TINDAK PIDANA KORUPSI

Polres Tanah Datar gelar Konferensi Pers terkait penangkapan Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan satuan sat reskrim pada selasa(24/9) tepatnya di Kantor Koperindag Kab Tanah Datar.

Dalam Konferensi Pers yang dipimpin langsung Kapolres Tanah datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo SIK. M.Si, Satuan reskrim mengamankan seseorang yang berinisial MW (55) yang menjabat sebagai Kepala Dinas Koperindag Tanah Datar, Rabu (25/9) sekira pukul 13.30 wib

Kasus tersebut berawal dari Informasi sekira pukul 08.00 wib bahwasanya ada seorang kepala dinas yang meminta uang dari salah seorang kontraktor yang saat itu sedang melaksanakan pembangunan Proyek di Pasar X Koto. Kontraktor yang berinisial SY (62) tersebut merupakan Direktur Utama salah Satu PT Hari Putra Utama.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim reskrim Tanah Datar langsung melakukan pengintaian terhadap Kadis Koperindaq.

Tepat pukul 16.00 wib, Kontraktor yang berinisial SY yang memberikan suap kepada Kadis Korperindag akhirnya di tangkap di Ruang Kadis Kantor Koperindag Tanah Datar. Ditambah dengan ditemukannya uang berjumlah Rp 20.000.000 Rupiah. Saat penangkapan, kedua tersangka tidak melakukan perlawanan dan sangat koperatif. Selain uang bernilai 20 juta, ada juga 2 unit Handphone yang telah dijadikan sebagai barang bukti.

Setelah dilakukannya pengerebekan, Tim Reskrim mengamankan Kadis Koperindag dan seorang Kontraktor di Mapolres Tanah datar untuk dilakukannya penyidikan lebih lanjut.

Terhadap pelaku MW dapat disangkakan melanggar Pasal 11 dan 12 huruf a No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan Pelaku berinisial SY disangkakan melanggar pasal 5 huruf b UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.