Press "Enter" to skip to content

NARKOBA LAGI

Kembali POlres Tanah Datar mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba Kamis tgl 26 September 2019 sekira pukul 00.45 WIB

Penangkapan kali ini telah dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu Dan Daun Ganja Kering, yang bertempat
Di Dalam Pondok di Jor. Abdurahman Nag. Koto panjang Kec. Lintau Buo Kab. Tanah Datar.

Terhadap 2 ( Dua ) orang pelaku yg bernama :

1. Inisial DNP, 27 tahun, Supanjang (Minang), Wiraswasta, Jor. Abdurahman Nag. Koto panjang Kec. Lintau buo Kab. Tanah datar.

2. Inisial YR, 31 thn, Piliang (Minang), Wiraswasta, Jor. Abdurahman Nag. Koto panjang Kec. Lintau Buo Kab. Tanah datar.

Andapun pada saat dilakukan penangkapan didapat BARANG BUKTI pada tersangka yaitu berupa :

1. 1(satu) Narkotika gol I jenis Daun Ganja Kering yang dibungkus plastik Belang.
2. Satu Set Alat isap sabu (Bong).

Berdasarkan informasi yg disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Tanah Datar Iptu Yadi Purnama, S.H, kepada Kasubag Humas dengan Kronologis Kejadian nya sebagai berikut :

Berawal pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2019, petugas Satres Narkoba Polres Tanah datar mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa inisial DNP sering menggunakan narkoba di Jor. Abdurahman Nag. Koto panjang Kec. Lintau Buo Kab. Tanah datar, kemudian Petugas melakukan penyelidikan terhadap inisial DNP dan petugas mendapat informasi bahwa DNP akan pesta Shabu serta Ganja disebuah pondok di Jor. Abdurahman Nag. Koto panjang Kec. Lintau Buo Kab. Tanah datar dan petugas pun langsung mencari tahu posisi pondok dan Keberadaan DNP dan YR berada di pondok tersebut maka Petugas langsung bergerak ke pondok tersebut, dan sekira Pukul 00. 45 WIB Petugas berhasil mengepung Pondok tersebut dan berhasil mengamankan DNP dan YR di dalam Pondok tersebut, dan langsung melakukan Penggeledahan badan serta sekitar yg dgn disaksikan oleh warga sekitar (Ketua Linmas), diperoleh barang bukti berupa :

1(satu) Paket kecil narkotika Golongan I jenis Daun Ganja Kering.

1(Satu) set alat hisap Shabu (Bong) yg sudah siap di pakai.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah datar guna proses penyidikan selanjutnya.

Dan untuk tersangka ini disangka dgn pasal 111(1) UU no. 35 Thn 2009 ttg Narkotika.

Diancam dengan hukuman penjara Min 4 Tahun dan Maksimal 12 Tahun Penjara.

DUM.
Kasubag Humas Polres Tn Datar Iptu Marjoni Usman,S.H.

vapor mania hours, what does cbd help with, cbd industry, cbd manufacturing, pure crystalline cbd, how long before cbd oil works, sale cbd oil, growhouse phoenix, dank weed definition, cbd breast cancer, cbd restaurant dallas, best cbd for muscle spasms, cannabis extract oil, 100 percent pure store locations, cbd without thc for anxiety, cbd oil hemp worx, rebel sport perth cbd, cbd cannabis definition, portable baby bed, sublingual cbd oil benefits, can you smoke cbd, wellness mama cbd, 240 mg cbd oil, when to use cbd oil acne, cbd living water dosage, cbd oil holland and barrett arthritis, it does not, hookah ice drops, importing cbd oil from china, definition of might, medmen cbd, cbd oil good for anxiety, lifelabs learning, does cbd oil affect blood pressure medication, mother earth cbd oil, do employers test for cbd, define bene, game up cbd review, apoptosis wiki, side effect, cbd blueberry,

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.