Press "Enter" to skip to content

Putus Mata Rantai Penyebaran Covid 19, Provinsi Sumbar Perpanjang masa PSBB

TNS – Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona atau covid 19, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga tanggal 29 mei 2020.

Dalam masa ini, seluruh kendaraan baik yang akan masuk maupun keluar dari Provinsi Sumbar akan tetap di Stop dan disuruh putar balik seperti yang telah diterapkan pada masa PSBB tahap pertama.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, MH menjelaskan dalam wawancara bersama awak media seusai acara rapat di Gubernuran Provinsi Sumbar bahwa dalam masa perpanjangan PSBB ini seluruh kendaraan yang akan masuk ke Sumbar akan disuruh putar balik kedaerah asal, artinya tidak boleh masuk, kata Kapolda.

Kapolda juga menegaskan, kendaraan yang diperbolehkan masuk ke Provinsi Sumbar hanya kendaraan tertentu saja seperti kendaraan pengangkut sembako, logistik, BBM, alat kesehatan dan orang sakit dengan dilengkapi dengan surat serta tenaga medis sebagai pendamping didalam kendaraan tersebut.

“Dari data yang dihimpun bahwa selama masa PSBB tahap pertama mulai tanggal 24 April 2020 hingga tanggal 12 Mei 2020, petugas gabungan diperbatasan telah melakukan penindakan terhadap ratusan kendaraan yang akan masuk dan keluar Sumbar dengan cara menyuruh putar balik kedaerah asalnya. Adapun jumlahnya yaitu untuk kendaraan yang dilarang masuk ke Sumbar untuk kendaraan umum sebanyak 232, mobil pribadi sebanyak 763 dan untuk kendaraan roda dua sebanyak 325, sementara untuk data kendaraan yang dilarang keluar untuk kendaraan umum sebanyak 123, untuk kendaraan pribadi 362 dan kendaraan roda dua sebanyak 213,” ujar Kabid humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu.

Kabid humas menambahkan, “Jadi jumlah kendaraan yang dilarang masuk selama PSBB tahap pertama sebanyak 1320 dan yang kendaraan yang dilarang keluar Sumbar sebanyak 662 kendaraan, jadi total keseluruhannya kendaraan yang dilarang masuk dan keluar Sumbar berjumlah 1982 kendaraan”.

“Terkait adanya pembagian bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid 19 saat ini di fokuskan di kantor Pos, maka petugas telah ditempatkan untuk melakukan pengamanan dan tetap mengimbau kepada masyarakat agar selalu mengikuti aturan terkait pencegahan penyebaran Covid 19”, tutup Kapolda.(*)

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.