Press "Enter" to skip to content

Polda Sumbar Ungkap Peredaran Narkotika, Satu Paket Sabu Seberat 1 Kg Disita

TNS – Keseriusan Polda Sumatera Barat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya kembali dibuktikan, dua orang pelaku yang membawa narkoba jenis sabu berhasil ditangkap oleh Ditnarkoba Polda Sumbar.

Dua orang tersangka dengan barang bukti satu paket sabu dengan berat bersih 1.000,06 gram (1 Kg) berhasil diamankan.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, S.Ik, yang didampingi Wadirnarkoba AKBP Fery Herlambang, S.Ik, Rabu (19/8) melalui press releasenya di Mapolda Sumbar.

Kombes Pol Satake menerangkan, pengungkapan dan penangkapan perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu berdasarkan informasi masyarakat, adanya pendistribusian yang diduga narkotika jenis sabu dari Provinsi Aceh menuju Jambi yang melewati Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumbar mengunakan mobil Toyota Avanza warna hitam BA 1297 QW.

Berdasarkan informasi tersebut,  Ditresnarkoba Polda Sumbar pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2020 sekitar pukul 18.30 WIB di jalan Lintas Sumatera KM 200 Gunung Medan Kec. Sitiung Kab. Dharmasraya melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial ZK (26) warga, Aceh dan MY (24) warga Aceh.

Di TKP, saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil toyota avanza warna hitam BA 1297 QW yang kedua pelaku kendarai, didapati 1 paket narkoba jenis sabu di bungkus plastik warna bening dan di bungkus lagi dengan plastik warna kuning merk Guanyinwang yang dibalut kain warna hitam.

“Barang bukti ditemukan di dalam laci dashboar depan sebelah kiri, dan juga  menyita dan mengamankan 5 unit handphone milik TSK,” kata Kabid Humas Polda Sumbar.

Dan dari hasil interogasi terhadap kedua TSK, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut milik inisial Z alias 0 yang berdomisili di Provinsi Aceh, kedua pelaku di suruh membawa sabu tersebut dari Aceh untuk diserahkan kepada seorang laki-laki inisial T di daerah Pelayangan Kab. Muaro Bungo Jambi dengan upah Rp. 25.000.000.-

Selain menyita narkotika, petugas juga menyita lima unit handphone dan satu unit mobil avanza warna hitam BA 1297 QW beserta STNK-nya.

“Kepada tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat ( 1 ) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Kedua tersangka saat ini tengah mendekam di sel tahan Polda Sumbar untuk penyidikan dan pengembangan selanjutnya.(*)

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.