Press "Enter" to skip to content

Pasca Kebakaran Gedung Kejagung, Kapolri Berikan 5 Perintah ke Kejajarannya. Ini Bunyinya

TNS – Pasca terjadinya insiden kebakaran gedung Kejaksaan Agung(Kejagung) beberapa waktu lalu di Jakarta, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Aziz, M.Si mengeluarkan Surat Telegram kepada seluruh jajaran untuk mewaspadai dan antisipasi kejadian yang sama di markas Polri.

Surat Telegram tersebut bernomor STR/507/VIII/PAM.3/2020 tanggal 24 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh As Ops Kapolri, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak.

Dalam STR tersebut, terdapat 5 poin penekanan Kapolri untuk seluruh jajarannya. Berikut isi Surat telegram tersebut.
1. Tingkatkan Pengamanan Mako Polri baik yang ada di tingkat pusat/Mabes, Polda, Polres, maupun Polsek dan pastikan bahwa Mako dalam keadaan aman baik dari ancaman sabotase, teror ataupun perbuatan pidana lainnya;
2. Lakukan pemeriksaan terhadap jaringan instalasi listrik termasuk AC, komputer, elektronik, dan lain-lain yang ada di Mako masing-masing untuk memastikan aman dari bahaya kebakaran;
3. Memasang alat pemadam kebakaran pada lokasi-lokasi tertentu yang strategis dan memastikan bahwa alat pemadam kebakaran itu berfungsi dengan baik;
4. Seluruh dokumen dan data-data penting agar disimpan/diamankan secara digital sebagai backup;
5. Perintahkan Kayanma/petugas piket fungsi untuk melakukan patroli secara rutin ke seluruh bangunan gedung Mako, guna memastikan bahwa Mako dalam keadaan aman dari bahaya kebakaran;.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik membenarkan adanya Surat Telegram dari Kapolri tersebut. Pihanya juga akan menegaskan kepada seluruh jajaran di Polda Sumbar untuk meningkatkan system pengamanan mako.

“Iya benar. Polda Sumbar, Polres hingga Polsek akan meningkatkan pengamanan markas, ini untuk antisipasi terjadinya ancaman termasuk kebakaran,” pungkasnya.(*)

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.