Press "Enter" to skip to content

ALUN BARANTI JO NARKOBA

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar mengamankan satu orang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika gol I jenis shabu-shabu. Terduga pelaku yang berinisial I (33) ditangkap pada hari Sabtu(28/11) Di Sebuah rumah di Jor. Ombilin Nag. Simawang Kec. Rambatan Kab. Tanah Datar.

Sebelumnya tim sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya terduga pelaku pelaku sering menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Jor. Ombilin Nag. Simawang.

Menanggapi laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di seputaran Jor. Ombilin Nag. Simawang.

Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya terduga pelaku sedang berada dirumah mertuanya sedang duduk diruang tamu di Jor. Ombilin Nag. Simawangb, petugaspun segera mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan badan serta rumah terduga pelaku yang disaksikan oleh warga. Hasilnya, tim menemukan 8 (delapan) paket butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dibungkus lagi dengan plastik bening didalam kotak rokok merk Sampoerna yang terletak di atas lemari pakaian miliknya.. Terduga pelaku juga mengakui bahwa 8 (delapan) paket Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah datar guna proses penyidikan selanjutnya

Barang bukti yang diamankan.
1. 8 (delapan) paket butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor lk 1,46 gram.
2. 1 (satu) buah plastik klip.
3. 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna.
4. 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih.
5. 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo warna merah.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.