Press "Enter" to skip to content

SATUAN UNIT RESERSE KRIMINAL POLRES TANAH DATAR UNGKAP KASUS PENCURIAN EMAS

Selasa (18/5), Sat Reskrim Polres Tanah Datar telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang yang diduga pelaku tindak pidana pencurian.

Berawal dari laporan yang disampaikan oleh seorang warga Ibu Rumah Tanggal (SM) yang beralamat di Jorong Ampaleh Nag Tanjung Alam Kec Tanjung Baru bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Mei 2021 pukul 21.00 WIB, sepulangnya dari Shalat Tarawih bersama anaknya mendapati isi rumahnya sudah berantakan termasuk lemari pakaian yang ada di dalam kamar. Kemudian mengetahui emas seberat 24 Gram, 3 Bh Hand Phone Android sudah tidak ada lagi, dan mengalami kerugian sebanyak Rp51.000.000,-.

Polsek tanjung baru bekerjasama dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar melakukan penyelidikan, dalam rentang waktu 11 hari diperoleh petunjuk pelaku pencurian emas berada di wilayah Bukittinggi.

Kemudian pada tanggal 18 mei 2021 pelaku dengan Inisial N 46 Th, Wiraswasta, Alamat Birugo Bukitinggi ditangkap di wilayah Birugo kota madya Bukittinggi tanpa adanya perlawanan berikut dengan barang hasil curiannya.

Selanjutnya pelaku di bawah ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan. Berdasarkan konfirmasi dengan pihak penyidik Polres Tanah Datar pelaku merupakan Spesialis pencurian rumah kosong dan sudah berulang kali keluar masuk Bui.

Pelaku dapat di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.