Press "Enter" to skip to content

Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar Amankan 3 (Tiga) orang Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Kec. Lintau Buo Utara

Kamis (24/6), Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu di Wilayah Kec. Lintau Buo Utara.

Adapun ketiga identitas terduga pelaku tersebut ialah J (37) warga Jorong Bodi Nagari Balai Tangah Kec.Lintau Buo Utara, HMN (21) warga Jorong Tangah Padang Nagari Tapi Selo Kec.Lintau Buo Utara dan GV (21)Jorong Tangah Padang Nagari Tapi Selo Kec.Lintau Buo Utara.

Awalnya tim melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku J yang berdasarkan informasi dari masyarakat sering menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis shabu.

Hasil dari penyelidikan tersebut, tim mendapati terduga pelaku J sedang berada di halaman rumah kontrakanya yang kemudian tim langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan badan serta rumah.

Pada saat tim melakukan penggeledahan pada kamar terduga pelaku J, Tim menemukan 2 (orang) terduga pelaku lainya yang berinisal HMN dan GV sedang memaket yang diduga narkotika jenis shabu kedalan kantong plastik bening.

Dalam melaksanakan penggeledahan tersebut turut disaksikan oleh perangkat nagsai dan masyarakat setempat.

Adapun barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku ialah:
1.17 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening.
2.satu unit timbangan digitas merk constant warna hitam.
3.Satu set alat hisap bong.
4.Dua unit HP merk samsung dan iphon.
5.Satu pak plastik klip bening.
6.Satu buah gunting dan satu buah mencis.

Ketiga terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun paling lama 20 Tahun.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.