Press "Enter" to skip to content

Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar Amankan 3 (Tiga) Orang Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Senin, 16 Agustus 2021 pukul 17. 00 WIB Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar kembali melakukan Penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika Gol I jenis Shabu di sebuah Ruko Jor. Balai Janggo Nagari Pagaruyung Kec. Tanjung Emas Kab. Tanah Datar.

Berawal dari Informasi yang disampaikan Masyarakat bahwa inisial DA 44 th warga Nagari Bukit Gombak Kec.Lima.Kaum , dan inisial DC 40 thn warga Nagari Batu Bulek Kec.Lintau Buo Utara sering menggunakan dan pesta narkoba di ruko tersebut.

Untuk memastikan informasi Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar melakukan penyelidikan dan mendapati keduanya sedang duduk di depan ruko.

Saat keduanya diamankan dan dilakukan penggeledahan badan serta Ruko tempat tinggalnya ditemukan 1 (satu) buah kotak riley warna hitam yang berisikan 3 (tiga) paket Narkotika Jenis shabu di bungkus plastik bening dan 1 (satu) set alat hisap jenis shabu / Bong .

Atas keterangan yang yang disampaikan DA dan DC bahwa sabu tersebut milik mereka berdua yang dibeli dari inisial PJ 39 thn Warga Jorong Gudam Nagari Pagaruyung dengan harga Rp.350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan masih hutang Rp 50.000 dengan PJ .

Guna memastikan keterangan DA dan DC Maka PJ di suruh datang kembali keruko untuk menjemput kekurangan uang pembelian shabu , sekira pukul 17.30 wib begitu PJ sampai di Ruko langsung disambut dan diamankan oleh petugas, PJ tidak dapat berbuat banyak dan mengelak saat petugas yang disaksikan warga setempat melakukan penggeledahan badan dan ditemukan uang sebanyak Rp.300.000 darinya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiganya digelandang petugas ke Polres Tanah Datar.

BARANG BUKTI :

1. 3 (tiga) paket Narkotika
jenis shabu dibungkus plastik bening.

2. 1 (satu) buah kotak rilay hitam.

3. Uang tunai Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah).

4. 1 (satu) set alat hisap jenis shabu /
Bong.

5. 1 (satu) unit HP merek Ecery warna
coklat.

6. 1 (satu) unit HP Nexcom warna
orange.

Pasal yang disangkakan pasal 114 ayat 1 Jo Ps 112   ayat 1 Jo Ps 132 ayat 1 dan Ps 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.