Press "Enter" to skip to content

Amankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Penistaan Agama, Polres Tanah Datar Menggelar Konferensi Pers

TANAH DATAR – Sabtu (11/11), Polres Tanah Datar menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan satu orang terduga pelaku dugaan tindak pidana Penistaan Agama.

 

Dengan turut mengundang rekan media, Kegiatan konferensi pers ini di pimpin langsung oleh Wakapolres Tanah Datar Kompol Hikmah, S.Kom., M.Kom. serta didampingi oleh Kasat Reskrim Ipda Ary Andre Jr, S.H., M.H. dan Kasi Humas AKP Gusrizal.

 

Dalam kegiatan tersebut, Kompol Hikmah menjelaskan kepada para rekan media tentang keberhasilan Sat Reskrim Polres Tanah Datar yang telah bergerak cepat dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.

 

Dijelaskan, benar bahwasannya pada hari Jum’at tanggal 10 November 2023, Sat Reskrim Polres Tanah Datar telah berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial NWH (18) yang diduga telah melakukan tindakan menistakan agama.

 

Kompol Hikmah juga menjelaskan, Penangkapan terhadap terduga pelaku ini berawal pada hari Jum’at tanggal 10 November 2023 yang mana salah satu akun platform instagram menandai akun Polres Tanah Datar ke salah satu postingannya.

 

Setelah dilakukan peninjauan oleh Personil Humas selaku admin Instagram polres tanah datar, diketahuilah bahwasannya pada postingan tersebut terdapat screenshot an video dari terduga pelaku NWH (18) yang sedang melakukan mastrubasi (onani) menggunakan kitab suci Al-Qur’an.

 

Mengetahui hal tersebut, Humas langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Sat Reskrim Polres Tanah Datar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, Jajaran Sat Reskrim Polres Tanah Datar langsung mengamankan terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di rumah milik orang tuanya di Kecamatan Sungai Tarab.

 

Berdasarkan keterangan dari terduga pelaku, benar bahwa laki-laki yang berada didalam video terkait kasus penistaan agam tersebut ialah dirinya.

 

Terduga pelaku juga menjelaskan alasan dari pembuatan video tersebut berdasarkan permintaan dari seseorang melalui salah satu grup telegram, yang mana dengan pembuatan video tersebut terduga pelaku di hadiahi dengan uang Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) yang di transfer melalui aplikasi Dana.

 

Selanjutnya diketahui video yang dibuat oleh terduga pelaku tersebut tersebar di media sosial “X”.

 

Sampai saat ini, untuk terduga pelaku dan barang bukti yang diamankan sudah berada di Polres Tanah Datar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.