Press "Enter" to skip to content

Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan, Polres Tanah Datar Gelar Konferensi Pers

Kapolres Tanah Datar dan jajaran melakukan konferensi pers terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang calon legislatif di kabupaten tanah datar.

 

Hal itu diungkapkan Kapolres Tanah Datar, AKPB Derry Indra., S.I.K,. pada Senin, 8 Januari 2024.

 

AKBP Derry Indra., S.I.k., menyebutkan, dugaan penganiayaan tersebut terjadi di rumah korban yang berada di Jorong Patar, Nagari Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar.

 

“Peristiwa tersebut terjadi saat korban keluar dari kamar kecil, korban mendapatkan seorang yang tak dikenal tiba-tiba menyiramkan cairan ke arah korban dan mengenai bagian wajah dan bagian tubuh sebalah kiri, sehingga korban merasakan perih di area tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lintau Buo Utara” katanya.

 

AKPB Derry Indra., S.I.K,. mengatakan, mendapatkan informasi tersebut, Sat Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Lintau Buo Utara segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan kami menemukan semua bukti mengarah kepada pelaku dengan inisal RF yang ternyata merupakan suami siri korban.

 

Selanjutnya Kapolres Tanah Datar mengungkap modus operandi daripada tersangka ini yaitu cemburu ketika melihat korban pergi dengan laki laki lain. Sehari sebelum melakukan aksinya, pelaku telah menyiapkan zat kimia yang digunakan untuk mencelakai korban.

 

“Iya, penganiayaan ini sudah direncanai katanya, Selasa 8 Januari 2024.

 

Adapun barang bukti dalam dugaan penganiayaan tersebut berupa 1 buah botol clinc bekas dan satu buah botol air aki (ACCU) merek SYC.

 

Saat ini tersangka ditahan di Polres Tanah Datar dan bersiap menghadapi tuntutan sesuai pasal 353 ayat 1 dan 2 jo pasal 351 ayat 1 KUH Pidana yakni pidana penjara paling lama 7 tahun.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.